Rabu, 19 Maret 2014

Korupsi Pupuk Merugikan Petani, KPK belum mengindikasi adanya korupsi

Tahun 2013 ada Rp. 17 Triliun anggaran yang disediakan pemerintah untuk subsidi pupuk, banyak orang yang menuding bahwa banyak oknum yang telah bermain namun kenyataannya hingga kini tidak satupun oknum dan tokoh  pejabat yang terjerat kasus korupsi baik oleh pihak kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri.

Tahun 2014 ini anggaran Subsidi oleh Pemerintah telah diusulkan menjadi Rp. 24 Triliun dengan rasio Pupuk Urea sebesar 9 juta ton dan jenis pupuk lainnnya sebesar 4 juta ton. "Distribusi pupuk sekarang telah diawasi Panja Pupuk yang bertugas mengawasi langsung distribusi dan alokasi pupuk untuk tiap-tiap daerah, masyarakat umum dan kalangan Pers dapat memberikan  masukan dan informasi mengenai segala bentuk penyelewengan dari korupsi ini" jelas Herman Khaeron Wakil Ketua Komisi IV dan Ketua Departemen Pertanian Partai Demokrat.

Hingga saat ini menurut Herman Khaeron telah diproses oleh aparat penegak hukum beberapa bentuk penyelewengan pupuk misal, mengganti kemasannya menjadi kemasan pupuk umum sehingga dapat dijual dengan keuntungan yang sangat tinggi. "Bisa 3 kali lipat dari harga subsidi." kata Herman.

Diharapkan oleh Herman Khaeron distribusi pupuk sistemnya bersubsidi semakin sempurna, dan hambatan-hambatan dari peraturan dan perizinan pemerintah daerah setempat dapat diminimalisir sehingga rakyat dapat segera menikmati pupuk bersubsidi tersebut dan dapat meningkatkan kesejahteraan dan penghasilannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar